
Undang-undang (UU) tentang Tenaga Kesehatan
DETAIL PERATURAN
POINTERS UNDANG.UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2014
TENTANG TENAGA
KESEHATAN
Tenaga
di bidang kesehatan terdiri atas:
a.
Tenaga
Kesehatan; dan
b.
Asisten
Tenaga Kesehatan
Tenaga
Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a.
tenaga
medis;
b.
tenaga
psikologi klinis;
c.
tenaga
keperawatan;
d.
tenaga
kebidanan;
e.
tenaga
kefarmasian;
f.
tenaga
kesehatan masyarakat;
g.
tenaga
kesehatan lingkungan;
h.
tenaga
gizi;
i.
tenaga
keterapian fisik;
j.
tenaga
keteknisian medis;
k.
tenaga
teknik biomedika;
l.
tenaga
kesehatan tradisional; dan
m.
tenaga
kesehatan lain.
Hak
Tenaga Kesehatan :
1.
memperoleh
pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar
Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional;
2.
memperoleh
informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya;
3.
menerima
imbalan jasa;
4.
memperoleh
pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai- nilai agama;
5.
mendapatkan
kesempatan untuk mengembangkan profesinya;
6.
menolak
keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan
Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional,
atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
7.
memperoleh
hak lain sesuai
8.
ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Kewajiban
Tenaga Kesehatan :
1.
memberikan
pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi,
Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan
Penerima Pelayanan Kesehatan;
2.
memperoleh
persetujuan dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya atas tindakan
yang akan diberikan;
3.
menjaga
kerahasiaan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;
4.
membuat
dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan
yang dilakukan;
5.
merujuk
Penerima Pelayanan Kesehatan ke Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensi
dan kewenangan yang sesuai;
6.
Kewajiban
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 4 hanya berlaku bagi Tenaga Kesehatan yang
melakukan pelayanan kesehatan perseorangan.
Penyelesaiaan
Perselisihan :
1.
Setiap
Penerima Pelayanan Kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian
Tenaga Kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan;
2.
Dalam
hal Tenaga Kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya
yang menyebabkan kerugian kepada penerima pelayanan kesehatan, perselisihan
yang timbul akibat kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu
melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
3.
Penyelesaian
perselisihan antara Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sanksi
administratif :
1.
Setiap
Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 47, Pasal 52 ayat (1),
Pasal 54 ayat (1), Pasal 58 ayat (I), Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (1),
Pasal 66 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 70 ayat (2),
Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 73 ayat (1) dikenai sanksi administratif;
2.
Setiap
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
l2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 70 ayat (4), dan Pasal 74 dikenai sanksi administratif;
3.
Sanksi
administratif dapat berupa:
a.
teguran
lisan;
b.
peringatan
tertulis;
c.
denda
adminstratif; dan/atau
d.
pencabutan
izin.
4.
Tata
cara pengenaan sanksi administratif terhadap Tenaga Kesehatan dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan
Pidana :
1.
Setiap
orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga
Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
2.
Setiap
Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima
Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun;
3.
Jika
kelalaian berat tersebut mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
4.
Setiap
Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
5.
Setiap
Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktisi tarrpa memiliki izin dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah);
6.
Setiap
Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan
kesehatan anpa memiliki SIP dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
download uu :
https://drive.google.com/open?id=1JVsOR7UQfyTJYy8H-wKKfO3rC0jSTbFC