
Undang-undang (UU) tentang Rumah Sakit
DETAIL PERATURAN
POINTERS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009
TENTANG
RUMAH SAKIT
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
untuk :
1. menyediakan
Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat;
2. menjamin
pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang
tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. membina
dan mengawasi penyelenggaraan Rumah Sakit;
4. memberikan
perlindungan kepada Rumah Sakit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan
secara profesional dan bertanggung jawab;
5. memberikan
perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan Rumah Sakit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. menggerakkan
peran serta masyarakat dalam pendirian Rumah Sakit sesuai dengan jenis pelayanan
yang dibutuhkan masyarakat;
7. menyediakan
informasi kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
8. menjamin
pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan di Rumah Sakit akibat bencana dan
kejadian luar biasa;
9. menyediakan
sumber daya manusia yang dibutuhkan;
10. mengatur
pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan berteknologi tinggi dan bernilai
tinggi.
Hak Pasien :
a. memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b. memperoleh
informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c. memperoleh
layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d. memperoleh
layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional;
e. memperoleh
layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik
dan materi;
f. mengajukan
pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g. memilih
dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang
berlaku di Rumah Sakit;
h. meminta
konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat
Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i.
mendapatkan privasi dan kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j.
mendapat informasi yang meliputi
diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif
tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap
tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k. memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan
terhadap penyakit yang dideritanya;
l.
didampingi keluarganya dalam keadaan
kritis;
m. menjalankan
ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu
pasien lainnya;
n. memperoleh
keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o. mengajukan
usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p. menolak
pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
q. menggugat
dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang
tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r.
mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang
tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bangunan rumah sakit setidaknya terdiri dari :
a. rawat
jalan;
b. ruang
rawat inap;
c. ruang
gawat darurat;
d. ruang
operasi;
e. ruang
tenaga kesehatan;
f. ruang
radiologi;
g. ruang
laboratorium;
h. ruang
sterilisasi;
i.
ruang farmasi;
j.
ruang pendidikan dan latihan;
k. ruang
kantor dan administrasi;
l.
ruang ibadah, ruang tunggu;
m. ruang
penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit;
n. ruang
menyusui;
o. ruang
mekanik;
p. ruang
dapur;
q. laundry;
r.
kamar jenazah;
s. taman;
t.
pengolahan sampah; dan
u. pelataran
parkir yang mencukupi.
Prasarana rumah sakit meliputi :
a. instalasi
air;
b. instalasi
mekanikal dan elektrikal;
c. instalasi
gas medik;
d. instalasi
uap;
e. instalasi
pengelolaan limbah;
f. pencegahan
dan penanggulangan kebakaran;
g. petunjuk,
standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat;
h. instalasi
tata udara;
i.
sistem informasi dan komunikasi; dan
j.
ambulan.
Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika:
a. habis
masa berlakunya;
b. tidak
lagi memenuhi persyaratan dan standar;
c. terbukti
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. atas
perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
Ketentuan Pidana :
1. Setiap
orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah).
2. Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan oleh korporasi,
selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat
dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga)
kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
3. Selain
pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan
izin usaha; dan/atau
b. pencabutan
status badan hukum.
DOWNLOAD UU:
https://drive.google.com/open?id=18HIhQPgxEoIH8RhW3q7MNqn88a-LhmdY