
Undang-undang (UU) tentang Ketenagakerjaan
DETAIL PERATURAN
POINTERS UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
Perlindungan
terhadap Tenaga Kerja:
1.
Dilarang
mempekerjakan anak
·
Pengusaha
yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan :
a.
izin
tertulis dari orang tua atau wali;
b.
perjanjian
kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c.
waktu
kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d.
dilakukan
pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e.
keselamatan
dan kesehatan kerja;
f.
adanya
hubungan kerja yang jelas;
g.
menerima
upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·
Anak
dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya asalkan pengusaha
wajib memenuhi syarat :
a.
di
bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b.
waktu
kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c.
kondisi
dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan
waktu sekolah.
· Siapapun
dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan- pekerjaan yang
terburuk.
·
Pekerjaan-pekerjaan
yang terburuk meliputi:
a.
segala
pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b.
segala
pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran,
produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c.
segala
pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi
dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya; dan/atau
d.
semua
pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
2.
Perempuan
· Pekerja/buruh
perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas)ntahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
· Pengusaha
dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan
dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya
apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
· Pengusaha wajib
menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat
dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
· Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul
07.00 wajib :
a.
memberikan
makanan dan minuman bergizi; dan
b.
menjaga
kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
Waktu
Kerja :
1.
Waktu
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
7
(tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) Minggu untuk 6 (enam)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.
8
(delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) Minggu untuk 5
(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
2.
Ketentuan
waktu kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau peker-jaan tertentu.
3.
Ketentuan
mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pengusaha
wajib memberikan waktu istirahat/cuti meliputi :
a.
istirahat
antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4
(empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam
kerja;
b.
istirahat
mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2
(dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c.
cuti
tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh
yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d.
istirahat
panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh
dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang samadengan
ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya
dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan
masa kerja 6 (enam) tahun.
Pengusaha
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
a.
pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b.
pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
pekerja/buruh
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d.
pekerja/buruh
menikah;
e.
pekerja/buruh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.
pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh
lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
g.
pekerja/buruh
mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja,
atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama;
h.
pekerja/buruh
yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha
yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i.
karena
perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis
kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j.
pekerja/buruh
dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena
hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu
penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Ketentuan
Pidana :
1.
Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2.
Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5),
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
3.
Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal
143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
4.
Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
5.
Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal
44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76,
Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan
Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
6.
Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal
38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal
111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling
sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
Sanksi
Administratif :
1.
Menteri
atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal
25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal
87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2.
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
a.
teguran;
b.
peringatan
tertulis;
c.
pembatasan
kegiatan usaha;
d.
pembekuan
kegiatan usaha;
e.
pembatalan
persetujuan;
f.
pembatalan
pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h.
pencabutan
ijin.
download uu :
https://drive.google.com/open?id=1Yl_XVQls3ckYYjEUuzDRpS_Ko3MIyKkk