
“JATIM, PROVINSI PERTAMA YANG PUNYA PERDA PERLINDUNGAN OBAT TRADISIONAL”
Pada
tanggal 11 Februari 2021 di Hotel Bintang Mulia Jember, DPRD Provinsi Jawa
Timur yang membidangi Komisi E (Kesejahteraan Rakyat) melakukan sosialisasi terkait
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 6 tahun 2020 tentang Perlindungan Obat
Tradisional.
Sosialisasi
ini dihadiri oleh perwakilan pelaku UMKM, penjual jamu, petani, tokoh
masyarakat, para medis, aktifis, akademisi termasuk perwakilan disabilitas. Meskipun
yang hadir tidak sedikit tapi panitia tetap menerapkan protokol kesehatan
dengan sangat ketat. Seluruh peserta baik panitia maupun narasumber wajib melakukan
SWAP Antigen dan mentaati protokol kesehatan.
HPL
yang menjadi salah satu narasumber menyampaikan bahwa PERDA ini memberikan
kepastian hukum dalam upaya melindungi kepentingan petani dan peternak bahan
baku obat tradisional, pelaku usaha, dan pengguna obat tradisional. Karena selama
ini Indonesia dikenal dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, termasuk
rempah-rempahnya. Rempah-rempah sudah digunakan sebagai obat atau jamu semenjak
ribuan tahun lalu. Sehingga harus ada pula kejelasan perlindumgan terhadap
segala sesuatu dari hulu sampai hilirnya obat tradisional.
Beberapa
manfaat PERDA ini yaitu mengatur tentang pemerintah berkewajiban memfasilitasi
bahan baku berupa bibit tanaman obat tradisional untuk dibudidayakan oleh
masyarakat, memberikan akses permodalan. PERDA ini juga mendorong pemerintah
Jawa Timur memberikan pendampingan dan pelatihan kepada petani, serta pelaku
usaha jamu tradisional. Pemerintah
diharapkan dapat berkordinasi dengan kota/kabupaten di Jawa Timur untuk sinergi
menindaklanjuti turunan dari PERDA ini. Karena Provinsi Jawa Timur lah yang
pertama mempunyai PERDA tentang perlindungan obat tradisional.
HPL
menegaskan bahwa Komisi E akan terus berupaya memohon Pemerintah Pusat dan BPJS
untuk dapat mengganti biaya pengobatan obat tradisional. Yang selama ini obat
atau jamu tradisional tidak dapat di klaim-kan pada BPJS. Sedangkan banyak masyarakat
yang percaya bahwa obat tradisional manjur untuk pencegahan & penyembuhan penyakit.
Selama ini BPJS Kesehatan hanya menanggung obat kimia untuk kesembuhan pasien,
padahal obat kimia cenderung lebih mahal.
PERDA ini kedepannya juga bisa meningkatakan
perekonomian masyarakat Indonesia melalui pemanfaatkan potensi alam, sumber daya
manusia, menghemat devisa (karena mayoritas obat masih import) dan
ketergantungan dengan obat kimia.