DETAIL PERATURAN
POIN-POIN KODE
ETIK BPJS KESEHATAN
Tata Nilai
Organisasi
1) Integritas (Integrity)
Integritas
merupakan prinsip dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab melalui
keselarasan berpikir, berkata dan berperilaku sesuai dengan keadaan sebenarnya.
2) Profesional (Professional)
Profesional
merupakan karakter dalam melaksanakan tugas dengan kesungguhan, sesuai
kompetensi dan tanggung jawab yang diberikan.
3) Pelayanan Prima (Service Excellent)
Pelayanan Prima
merupakan tekad dalam memberikan pelayanan terbaik dengan ikhlas kepada seluruh
peserta.
4) Efisiensi Operasional (Operational Efficiency)
Efisiensi
Operasional merupakan upaya untuk mencapai kinerja optimal melalui perencanaan
yang tepat dan penggunaan anggaran yang rasional sesuai dengan kebutuhan
Ruang Lingkup
Kode
Etik BPJS Kesehatan merupakan aturan tertulis tentang perilaku yang disusun
secara sistematis berdasarkan prinsip moral dan tata nilai organisasi yang
wajib ditaati oleh organisasi dan segenap jajaran dalam menjalankan kewenangan
dan tanggung jawabnya secara pribadi maupun secara organisasi. Kode Etik BPJS
Kesehatan harus ditaati oleh :
1)
Duta BPJS Kesehatan pada semua tingkat jabatan, termasuk pihak lain yang
bertindak atas nama BPJS Kesehatan.
2)
Fasilitas Kesehatan yang tindakannya terkait langsung dengan layanan BPJS
Kesehatan dan dapat mempengaruhi citra organisasi.
3)
Mitra Kerja seperti konsultan, pemasok penyedia barang/jasa, rekanan dan
lainnya.
Komitmen BPJS Kesehatan kepada Peserta
Untuk
meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi kebutuhan jaminan layanan kesehatan
bagi para peserta, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk:
1)
Memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas.
2)
Memberikan informasi yang jelas mengenai hak, kewajiban dan prosedur pelayanan
yang harus ditempuh oleh peserta.
3)
Memberikan kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
4)
Memberikan pelayanan administrasi yang mudah dan cepat.
5)
Menyelesaikan keluhan peserta dengan menerapkan prinsip-prinsip pelayanan
prima.
Komitmen BPJS
Kesehatan kepada Pemerintah
Dalam
upaya menjaga kepercayaan Pemerintah atas pengelolaan dana jaminan kesehatan,
BPJS
Kesehatan berkomitmen untuk:
1)
Mengelola dana jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat yang dipercayakan kepada
BPJS Kesehatan dengan akuntabel, efisien, transparan.
2)
Membina hubungan, komunikasi dan interaksi yang baik dengan Pemerintah dengan senantiasa
mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terutama program Pemerintah dalam
pemberantasan korupsi serta mempertimbangkan Kode Etik yang berlaku bagi Aparatur
Sipil Nasional.
3)
Mempersiapkan tata laksana jaminan kesehatan untuk seluruh peserta di Indonesia
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 pasal 4, 19 - 28 dan Undang- Undang
Nomor 24 tahun 2011 pasal 10, 11 dan 13.
4)
Menerapkan strategi dan upaya menajemen terbaik untuk senantiasa menjaga
tingkat kesehatan keuangan BPJS Kesehatan.
Komitmen BPJS Kesehatan kepada Mitra
Kerja
Hubungan
dengan mitra kerja dilaksanakan atas dasar prinsip dan praktik yang sah, fair
dan efisien dalam rangka peningkatan kualitas jaminan layanan kesehatan yang
prima. Untuk itu BPJS Kesehatan berkomitmen untuk:
1)
Memberikan kesempatan yang sama kepada fasilitas kesehatan yang telah
terakreditasi untuk menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan
2)
Memberikan informasi yang jelas terkait benefit dan pembiayaan BPJS Kesehatan sesuai
undang-undang dan peraturan yang telah ditetapkan
3)
Memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan ketentuan kerja sama
dengan BPJS Kesehatan
4)
Menunjuk mitra kerja yang memenuhi kualifikasi dan dapat memenuhi jaminan
layanan kesehatan bagi peserta melalui mekanisme proses yang akuntabel.
5)
Membuat perjanjian dan melaksanakan hubungan kerja yang jujur, adil, fair,
saling menguntungkan dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Komitmen BPJS
Kesehatan kepada Masyarakat
BPJS
Kesehatan menyadari bahwa keberhasilan jaminan sosial nasional di bidang kesehatan
tidak akan berhasil tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu
BPJS Kesehatan berkomitmen:
1)
Mendukung terselenggaranya program Pemerintah untuk meningkatkan derajat kesejahteraan
masyarakat.
2)
Menghormati norma dan kearifan lokal yang berlaku dan tidak melakukan tindakan-
tindakan yang mengarah kepada diskriminasi masyarakat berdasarkan suku, agama,
ras, dan antar golongan
3)
Menjalin kemitraan dan kerjasama dengan elemen masyarakat dalam rangka meningkatkan
efektifitas pelaksanaan visi dan misi BPJS Kesehatan.
Komitmen BPJS
Kesehatan kepada Pegawai
BPJS
Kesehatan sangat menyadari bahwa pegawai merupakan aset terpenting dalam pencapaian
tujuan organisasi. Untuk itu, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan yang sama
terhadap semua pegawai untuk secara aktif berpartisipasi dalam upaya mencapai
visi dan misi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk:
1)
Menerapkan sistem rekrutmen, promosi, pengembangan karir dengan pengelolaan berbasis
kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
2)
Memberi kesempatan yang sama kepada semua pegawai tanpa diskriminasi untuk mengembangkan
potensi yang dimiliki.
3) Memelihara
kesejahteraan pegawai melalui penerapan sistem kompensasi dan benefit yang
proporsional dan mendorong peningkatan kinerja.
Kepatuhan
terhadap Hukum
Standar
etika yang dari Duta BPJS Kesehatan dalam melaksanakan kewajiban untuk taat dan
patuh terhadap hukum adalah sebagai berikut:
1)
Selalu mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan serta norma-norma yang berlaku
pada masyarakat dimana organisasi beroperasi dalam setiap tindakan dan
pengambilan keputusan.
2)
menghindari setiap tindakan dan perilaku yang dapat menimbulkan pelanggaran terhadap
hukum dan norma kesusilaan
3)
Tidak terlibat dalam dalam penyalahgunaan, penjualan, produksi, penyebaran, pemilikan,
penggunaan zat-zat yang diawasi atau berada di bawah pengaruh narkotika, obat-obatan
terlarang dan minuman keras di tempat kerja atau saat menjalankan pekerjaan
terkait tugas.
4)
Mentaati kewajiban perpajakan dan pelaporan harta kekayaan sesuai ketentuan
yang berlaku.
5)
Mengupayakan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat dan menghormati
proses hukum dan segala putusannya.
6)
Tunduk dan taat kepada peraturan organisasi yang memuat hak dan kewajiban pegawai
serta hak dan kewajiban organisasi
7)
Bekerja sesuai dengan pedoman, kebijakan ataupun petunjuk teknis yang telah ditetapkan
oleh organisasi sesuai dengan bidang tugasnya
8)
Selalu berusaha menerapkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban serta keadilan dalam mengelola organisasi
9)
Selalu berusaha untuk menjalankan kegiatan organisasi berdasarkan Pedoman Tata
Kelola yang Baik dan Kode Etik yang berlaku di organisasi.
10)
Tidak melakukan tindakan menghasut/membujuk/mengajak pegawai atau pihak lain untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan organisasi atau bertentangan
dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Duta BPJS
Kesehatan bertanggungjawab untuk:
a.
Memahami Kode Etik ini dan berupaya mempelajari secara rinci bagaimananpenerapan
Kode Etik dalam hal yang terkait dengan pekerjaannya.
b.
Secara proaktif menghubungi atasan langsung, Sekretaris Badan, Grup MSDM atau pihak
yang ditetapkan oleh Direksi, untuk mengkonsultasikan segala hal yang terkait
dengan implementasi Kode Etik.
c.
Memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang Kode Etik BPJS Kesehatan kepada semua
pemangku kepentingan dalam setiap kesempatan yang memungkinkan.
d.
Saling mengingatkan diantara rekan kerja untuk selalu mematuhi Kode Etik.
e.
Segera melaporkan kepada pihak yang ditetapkan oleh Direksi, jika menemukan permasalahan
yang melanggar atau berpotensi pada pelanggaran terhadap Kode Etik.
f.
Bersedia bekerjasama dan memberikan keterangan secara jujur kepada tim yang bertugas
melaksanakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
Kepada setiap
Pimpinan pada BPJS Kesehatan dibebankan tanggung jawab untuk:
a. Memberikan
contoh dan teladan penerapan Kode Etik dalam sikap, perilaku dan
tindakan
sehari-hari.
b.
Menciptakan kondisi lingkungan kerja yang kondusif untuk penerapan Kode Etik.
c.
Memberikan sosialisasi dan menjadi fasilitator dalam kegiatan coaching,
mentoring dan counseling terhadap bawahan atas segala aspek dan permasalahan
terkait penerapan Kode Etik.
d.
Meyakinkan bahwa risiko terjadinya pelanggaran atas Kode Etik yang berhubungan dengan
kegiatan operasional yang menjadi tanggungjawabnya dapat diidentifikasi secara
dini dan sistematis.
e.
Menciptakan pengawasan melekat di lingkungan kerjanya untuk meminimalisir
risiko pelanggaran Kode Etik.
f.
Memberikan teguran, sanksi dan tindakan indisipliner lain sesuai Peraturan Kepegawaian
terhadap pelanggaran Kode Etik oleh bawahannya.
g.
Segera melaksanakan setiap rekomendasi dalam rangka peningkatan pengendalian dan
kepatuhan terhadap Kode Etik.
h.
Berkoordinasi dengan Komite Etika dan Grup Hukum dan Regulasi terhadap pelanggaran
Kode Etik yang berpotensi berdampak pada proses hukum.
Komite Etika
Dalam
rangka membantu Direksi untuk peningkatan efektivitas internalisasi nilai
organisasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi implementasi dari Kode Etik
dibentuk Komite Etik. Komite Etika terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota yang
ditetapkan oleh Direktur Utama untuk masa jabatan selama 1 tahun. Keanggotaan
Komite Etika melekat kepada pribadi dan tidak bisa diwakilkan. Dalam Komite
Etika ditunjuk satu orang menjadi ketua, satu orang sebagai sekretaris. Pemilihan
anggota Komite Etika dilakukan berdasarkan pertimbangan integritas, pemahaman
tentang Kode Etik, pengalaman yang memadai dalam bidang usaha organisasi serta
menempati posisi jabatan yang menjamin independensi dan kebebasan. Komite Etika
melakukan pertemuan setidaknya satu kali dalam sebulan untuk membahas permasalahan
etika, memutuskan tindak lanjut kasus etika, evaluasi Kode Etik serta merumuskan
strategi internalisasi nilai BPJS Kesehatan dan Kode Etik. Komite Etika
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama secara berkala
setiap triwulan atau jika terdapat permasalahan khusus yang memerlukan tindak lanjut
segera dari Pimpinan.
Pelanggaran
Pelanggaran
adalah sikap, perilaku, perkataan dan perbuatan yang menyimpang dari standar
etika BPJS Kesehatan. Pelanggaran meliputi namun tidak terbatas pada:
1. Ketidakdisiplinan
2.
Pencurian dan penggelapan
3.
Penyampaian informasi rahasia milik BPJS
Kesehatan kepada pihak yang tidak berhak.
4.
Penyalahgunaan aset dan sumberdaya BPJS
Kesehatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang dapat merugikan
organisasi.
5. Perbuatan
melawan hukum seperti penyalahgunaan narkotika, mabuk di lingkungan kerja,
serta perbuatan asusila yang melanggar norma agama, adat dan kemasyarakatan.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai jenis, tingkat pelanggaran dan pengenaan sanksi diatur secara
rinci dalam Peraturan Kepegawaian dan Perjanjian Kerja.
Pelaporan
Pelanggaran
1)
Duta BPJS Kesehatan yang mengetahui dugaan terjadinya suatu pelanggaran Kode
Etik segera menyampaikan laporan secara lisan atau tertulis kepada atasan
langsung dan atau Komite Etika BPJS Kesehatan.
2)
Laporan pelanggaran memuat kronologis dugaan pelanggaran, pihak yang diduga terlibat
dengan dilengkapi bukti awal pelanggaran.
3)
Pelaporan pelanggaran sedapat mungkin dilengkapi dengan identitas pelapor untuk
memudahkan komunikasi dan tindak lanjut.
4)
Pelapor yang belum pernah melakukan pelanggaran berat, atau bila dalam kondisi “terpaksa”
terlibat dalam pelanggaran berat, tetapi dengan itikad baik melaporkan adanya
pelanggaran tersebut dapat dibebaskan dari pengenaan sanksi administratif.
5)
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap
laporan pelanggaran dalam waktu sesegara mungkin.
6)
Duta BPJS Kesehatan dan pihak lain yang berpartisipasi dalam pelaporan pelanggaran
Kode Etik berhak mendapat jaminan kerahasiaan identitas, perlindungan hukum dan
segala bentuk tindakan dan perlakuan yang merugikan akibat laporannya seperti: perlakuan
yang tidak adil, penurunan jabatan, penilaian kinerja yang tidak obyektif dan
lainnya.
7)
Kepada pihak yang berperan dalam pengungkapan perkara dan menyelamatkan organisasi
dari kerugian BPJS Kesehatan secara material dan nonmateriil dapat diberikan
penghargaan dan apresiasi.
8)
Untuk menyelesaikan pelaporan pelanggaran, BPJS Kesehatan menetapkan kebijakan dan
prosedur tertulis yang meliputi:
a. penerimaan
pelaporan pelanggaran;
b. penanganan
dan penyelesaian pelaporan pelanggaran;
c. perlindungan pelapor; dan
d. pemantauan
penanganan dan penyelesaian pelaporan pelanggaran.
DOWNLOAD PERATURAN:
https://drive.google.com/open?id=1p1q183pMUcg0cBW74wxK9c8Lx6ogP_uH