Mensyukuri 47 Tahun PDI Perjuangan - Dedikasi Sebagai Warga Negara Indonesia dengan Peduli Terhadap Bangsa dan Negara
Bagi HPL (sapaan akrab Hari Putri Lestari), PDI Perjuangan merupakan salah satu wadah perjuangan mewujudkan gagasan, ide, kepedulian, mengatur terhadap aspek-aspek kehidupan disegala bidang sejak manusia dalam kandungan sampai meninggal dunia akan dimakamkan.
Segala kebijakan publik lahir dari politik praktis, yang mana para pelaku politik (baik yang duduk di Eksekutif, Legislatif, Struktur partai, hingga jabatan-jabatan publik strategis lainnya) merupakan orang-orang yang dididik/digembleng dalam lingkungan Partai Politik.
Oleh karenanya, partai politik semacam Candradimuka, tempat merencanakan dan pelaksanaan mensejahterkan masyarakat dan membangun peradaban bangsa. Jika partai politik gagal melahirkan kader-kader terbaiknya, maka akan rusak tatanan berbangsa dan bernegara.
Berbicara PDI Perjuangan yang kini berusia 47 tahun, maka tidak akan lepas dari sosok revolusioner Ir. Soekarno dan Megawati Soekarno Putri, Ibu Mega adalah tokoh perempuan TERTANGGUH di Indonesia sejak era kemerdekaan. Hal tersebut terbukti dalam kesabaran revolusioner beliau berjuangan mulai belum menjadi ketua umum PDI, lalu saat orde baru, hingga sampai dengan saat ini.
Ibu Megawati adalah perempuan dengan kapasitas yang luar biasa, beliau memimpin sebuah partai besar di Indonesia, menjadi presiden perempuan pertama, dan berbagai pengahargaan yang diperoleh baik dari dalam negeri dan luar negari, 9 Penghargaan Honoris Causa yang beliau terima diantaranya:
1. September 2001 (Universitas Wasade Tokyo – Jepang)
2. April 2003 (MGIMO Bidang Politik – Rusia)
3. Oktober 2015 (KMOU Bidang Politik – Korea)
4. Mei 2016 (UNPAD Bid. Politik dan Pemerintahan – Indonesia)
5. September 2017 (MNU Bid. Demokrasi Ekonomi Bagi Tokoh Perempuan – Korea Selatan)
6. September 2017 (UNP Bidang Pendidikan Politik – Indonesia)
7. Maret 2018 (IPDN Bidang Politik dan Pemerintahan – Indonesia)
8. November 2018 (FNU Bidang Diplomasi Ekonomi – Tiongkok)
9. Januari 2020 (Universitas Soka of Japan Bid. Politik dan Pemerintahan – Jepang)
Selain itu, ketangguhan beliau dalam memimpin terbukti dalam mencipatkan kader partai menjadi kepala daerah - kepala daerah berprestasi, legislator - legislator yang berani membela kepentingan rakyat, dan tentunya Presiden Jokowi adalah kader terbaik PDI Perjuangan.
Seluruh capaian tersebut beliau perjuangkan dengan selalu memasukkan dan menerapkan nilai-nilai Idiologi Pancasila dan Trisakti Bung Karno.
Selamat HUT ke-47 PDI Perjuangan, semoga semakin jaya , dan semakin dekat dengan rakyat. (Red-SedulurHPL)
Rapat Koordinasi Bidang Organisasi & Reses Bapak Arief Wibowo Anggota DPR RI. Dapil Jember Lumajang.
Dihadiri pula perwakilan Serikat Petani Lumajang (SPL)
Sinergi kader partai bekerja untuk rakyat.
Lumajang 29 Desember 2019
Alhamdulillah, DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur telah memiliki Wisma Perjuangan di kota Batu, salah satunya berfungsi untuk sekolah partai.
Salah satu “kawah candradimuka” tempat penggemblengan para kader partai PDI Perjuangan.
Kota Batu, 28 Desember 2019
SIKAP POLITIK
KONGRES V PDI PERJUANGAN
“Solid Bergerak Untuk Indonesia Raya,
Mewujudkan PDI Perjuangan Sebagai Partai Pelopor”
Dalam
Kongres ke V, PDI Perjuangan menegaskan Sikap Umum yang merupakan kelanjutan
dan penyempurnaan dari Sikap Umum pada Kongres IV, sebagai berikut:
1. PDI
Perjuangan menegaskan akan terus solid bergerak bersama Rakyat memastikan,
mengarahkan, mengawal dan mengamankan kebijakankebijakan politik dan
program-program kerja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang telah
terpilih untuk ke dua kalinya agar tetap mengandung satu muatan, satu arah,
serta satu haluan ideologi, Pancasila 1 Juni 1945, berpijak pada konstitusi UUD
NRI Tahun 1945 dan memilih jalan Trisakti yang terwujud secara nyata menjiwai
Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
2. PDI
Perjuangan solid bergerak bersama Rakyat menegaskan jalan Trisakti sebagai
satu-satunya pilihan untuk mewujudkan kedaulatan di bidang politik, berdikari
di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.
3. PDI
Perjuangan solid bergerak bersama Rakyat terus mengobarkan jiwa bangsa yang
bermartabat, bergotong-royong dan berkeadilan sosial, serta mewujudkan
kehidupan politik yang menjamin kedaulatan politik Rakyat.
4. PDI
Perjuangan solid bergerak bersama Rakyat secara serius mencermati ancaman
konflik dan perpecahan bangsa yang dipicu oleh gerakan radikalisme, terorisme,
penyeragaman tafsir dan klaim kebenaran tunggal serta pemaksaan kehendak oleh
segelintir kelompok masyarakat yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. PDI
Perjuangan mendesak Pemerintah untuk segera melakukan langkahlangkah
konstitusional secara terencana, terukur dan sistematis untuk menyelamatkan
kehidupan berbangsa dan bernegara demi mempertahankan NKRI di atas pondasi
Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
5. PDI
Perjuangan solid bergerak bersama Rakyat mewujudkan berdikari dalam bidang
ekonomi dan keberpihakannya pada Rakyat Marhaen sebagai kekuatan produksi
nasional yang menopang berjalannya sistem ekonomi kerakyatan, yaitu sistem
ekonomi gotong-royong yang berlandaskan ideologi Pancasila guna melakukan
koreksi terhadap berjalannya sistem ekonomi neo-liberal.
6. PDI
Perjuangan solid bergerak bersama Rakyat untuk mewujudkan kepribadian dalam
kebudayaan nasional melalui jalan machtvorming kebudayaan yang aktif dalam upaya
pemajuan kebudayaan.
7. PDI
Perjuangan solid bergerak bersama Rakyat melawan kemiskinan dan ketimpangan
struktural dan mencegah berbagai bentuk penghisapan guna melindungi segenap
bangsa dan tumpah darah Indonesia, serta menjamin terpenuhinya hak dasar warga negara
Indonesia.
8. PDI
Perjuangan solid bergerak bersama Rakyat membangun manusia Indonesia unggul,
produktif, berdaya saing dan mandiri, yang berkepribadian dalam kebudayaan
Indonesia.
PENJELASAN SIKAP POLITIK
1. BERDAULAT
DI BIDANG POLITIK
a. Negara
wajib memantapkan Politik Hukum nasional untuk membumikan nilai-nilai Pancasila
dengan menjadikan norma dasar (grundnorm) Pancasila sebagai parameter
pembentukan Peraturan Perundangundangan.
b. Demi
menjamin kesinambungan pembangunan nasional perlu dilakukan amandemen terbatas
UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara
dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai
pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
2. NEGARA
YANG BERDAULAT DAN KUAT UNTUK MEWUJUDKAN CITA-CITA KEMERDEKAAN
c. Negara
wajib membentuk sistem pertahanan nasional yang kuat dalam menghadapi ancaman
infiltrasi paham, ideologi, kekuatan global sehingga keamanan nasional,
ketenangan Rakyat dan keutuhan Negara dapat terukur dan terwujud, serta
membangun sistem keamanan nasional yang mampu mengatur kerjasama semua kekuatan
nasional dalam menghadapi ancaman keamanan nasional yang bersifat luar biasa
seperti serangan terorisme, kerusuhan, dan bencana alam.
d. Negara
wajib mempertahankan institusi Kepolisian yang bersifat nasional dan langsung
berada di bawah Presiden dalam menyelenggarakan keamanan dalam negeri,
menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani hak-hak masyarakat.
e. Negara
wajib membangun sistem kamnas yang mampu mengatur kerjasama semua kekuatan
nasional dalam menghadapi ancaman keamanan nasional yang bersifat luar biasa
seperti serangan terorisme, kerusuhan masal, bencana alam, dan sebagainya.
f. Negara
wajib mengembangkan sistem pengolahan data dan informasi pertahanan negara
berbasis pertahanan siber. Negara harus segera membentuk Badan Siber Nasional
(BSN). Dalam rangka terwujudnya pengelolaan pembangunan teknologi informasi dan
komunikasi secara terintegrasi dengan siber nasional dan internasional.
g. Negara
wajib menjalankan Politik Luar Negeri Indonesia "Bebas-Aktif" yang
terintegrasi dengan cita-cita negara Indonesia sebagai poros maritim dunia yang
mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan regional dan global
h. Negara
wajib menjalankan Politik Luar Negeri Indonesia yang terintegrasi dengan bidang
ekonomi dan pertahanan sehingga nilai maksimal dapat memberikan dampak yang
sangat menguntungkan Indonesia dalam menciptakan "global value
chain". Kebijakan POLUGRI ini harus dapat mengikat semua kepentingan
Nasional untuk dijadikan sebagai portofolio dalam melahirkan perjanjian
perjanjian internasional yang lebih menguntungkan Indonesia.
i. Negara wajib
menjalankan Politik Luar Negeri Indonesia yang dapat menjadi jembatan dalam
mengembangkan konsep Industri 4.0 sehingga Indonesia dapat menjadi juara di
beberapa bidang pengembangan teknologi berbasis industri 4.0, tekhnologi
komunikasi 5.0 dan juga menjadi jalan masuk yang memudahkan para pengusaha
start-up milenial untuk mengembangkan ide-ide usaha yang akan dibentuk maupun
ekspansi.
j. Negara wajib
mengupayakan profesionalisme POLRI sebagai alat negara di bawah kendali
presiden yang bersifat nasional dan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak
sipil masyarakat.
3. PENEGAKAN
HUKUM DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
a. Negara
wajib mendukung pemberantasan tindakan kriminal yang menjadikan anak dan
perempuan sebagai objek eksploitasi di dunia kerja, dan objek transaksi dalam
masalah kejahatan perdagangan manusia (human trafficking), baik di dalam negeri
maupun lintas negara.
b. Negara
wajib membangun kapasitas intelijen negara yang memadai dan kerjasama
internasional dalam bidang intelijen yang lebih intensif untuk menghadapi
ancaman dan kejahatan trans-nasional, seperti perdagangan narkoba, perdagangan
manusia, pencucian uang, dan terorisme.
c. Intelijen
Negara, guna memperkuat fungsi intelijen dan membentuk intelijen profesional
dalam suatu tatanan negara demokratik yang sekaligus bisa menjawab tantangan
tantangan kejahatan trans-nasional
d. Penyelenggara
Negara dan lembaga publik harus menjamin Keterbukaan Informasi Publik, dengan
menyediakan perangkat infrastruktur yang memadai. Hak publik untuk mengakses
informasi sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Tentang Keterbukaan Informasi
Publik harus makin diperkuat
4. BERDIKARI
DALAM EKONOMI
a. Negara
wajib mengelola keuangan negara untuk pemenuhan hak-hak dasar Rakyat, dengan
meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja publik lebih besar daripada belanja
aparatur.
b. Negara
wajib melakukan transformasi ekonomi yang berdasar pada usaha bersama dan asas
kekeluargaan, yang menjamin rakyat terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif,
mendorong akses dan kepemilikan rakyat terhadap permodalan, informasi dan
pasar, menggalakkan koperasi sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan
ekonomi kerakyatan, serta mendorong kemitraan dengan semangat gotongroyong
antara Koperasi dan UMKM dengan usaha yang lebih besar (BUMN dan BUMS).
c. Mendesak
Pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap utang dan pembiayaan luar
negeri untuk pembangunan ekonomi nasional dengan mengoptimalkan investasi dan
ekspansi modal dalam negeri, memperkuat kebijakan untuk menarik kembali dana
milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri (repatriasi modal);
memperkuat pelaksanaan kebijakan reformasi perpajakan dan intensifikasi
perpajakan yang lebih baik melalui penerapan sistem yang terintegrasi untuk
meningkatkan kepatuhan pajak; dan mendorong peningkatan pemanfaatan produksi
dalam negeri, termasuk produksi UMKM dan Koperasi, baik oleh pemerintah maupun
masyarakat.
d. Dalam
rangka mendorong produktivitas Rakyat agar dapat berpartisipasi penuh dalam
mencapai keberdikarian di bidang ekonomi, maka pemerintah harus mewajibkan
skema kredit perbankan bagi usaha-usaha produktif Rakyat sebesar 30% untuk
Koperasi dan UMKM.
e. Mendesak
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pemihakan, percepatan serta
cara-cara inovatif dalam membangun wilayah-wilayah yang masih tertinggal,
dimulai dengan memenuhi Standar Pelayanan Minimum di masing-masing daerah
tersebut.
f. Mendesak
Pemerintah memprioritaskan program untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan
kedaulatan petani atas tanah, air, benih dan pupuk. Pemerintah harus
meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani serta mencegah
terjadinya konversi lahan pertanian yang berlebihan.
g. Pemerintah
menjalankan politik harga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan
pangan. Pemerintah wajib melakukan pengendalian harga terhadap barang-barang
pokok dalam negeri didasarkan kepada keseimbangan daya beli masyarakat dan
kesejahteraan produsen termasuk petani, serta melakukan upayaupaya penegakan
hukum terhadap mafia pangan, dan mengurangi ketergantungan terhadap pangan
impor, terutama yang mampu dihasilkan di dalam negeri (seperti beras, gula,
garam, minyak nabati, buah, sayuran, ikan dan daging).
h. Negara
wajib menguasai dan pengelola aset (cabang produksi) strategis bangsa seperti
diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 melalui penguatan peran Pertamina, PLN, Antam, PT
PGN, dan BUMN strategis lainnya dalam memobilisasi sumber daya domestik (modal,
teknologi, keahlian, dan lahan) yang cukup tersedia.
i. Negara wajib
memprioritaskan pembangunan sektor pertanian, kelautan, pariwisata dan industri
kreatif termasuk pengembangan sektor informal sebagai basis ekonomi kerakyatan.
Untuk itu seluruh kebijakan di sektor keuangan, permodalan, perdagangan,
pendidikan dan pelatihan, riset dan teknologi serta informasi diarahkan untuk
menunjang pembangunan sektor-sektor tersebut diatas.
j. Negara wajib memberikan
jaminan sosial bagi seluruh warga negara, sesuai perintah UU SJSN dan UU BPJS,
serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
k. Negara
wajib menjamin kelestarian lingkungan dengan memastikan pembangunan yang tidak
melampaui daya dukung dan daya tampung serta baku mutu lingkungan hidup, serta
memenuhi komitmennya terhadap mitigasi perubahan iklim dengan mencegah
degradasi hutan, restorasi lahan gambut dan pengembangan energi baru dan
terbarukan.
l. Negara wajib menjadi
pelopor gerakan Revolusi Mental dan menjadikannya sebagai “Gerakan Hidup Baru”
melalui perubahan cara berfikir, cara kerja, dan cara berperilaku yang
memperkuat kedaulatan, meningkatkan kemandirian dan meneguhkan kepribadian
dalam kebudayaan nasional, serta menjadi pelopor dan pendorong perubahan
pikiran, sikap, dan perilaku masyarakat agar berorientasi pada kemajuan dan
pengayaan keanekaragaman budaya dalam bingkai persatuan nasional.
m. Negara
wajib mendorong revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003
untuk meningkatkan kualitas pendidikan keilmuan dan karakter yang dilandaskan
kepada nilai-nilai Pancasila.
n. Negara
wajib memfasilitasi Perguruan Tinggi sebagai pusat keunggulan (centre of
excellence) di setiap wilayah dengan mengembangkan potensi lokal dan kekhasan
budaya, inovasi sains dan teknologi untuk memecahkan berbagai persoalan
masyarakat.
o. Negara
wajib menjaga persatuan nasional yang dibangun atas dasar keanekaragaman
ekspresi kebudayaaan nasional dan diperkaya oleh interaksi inklusif antarbudaya
yang ada di Indonesia, serta mengintensifkan interaksi dan gotong-royong
antarkelompok budaya di masyarakat agar menghadirkan pengalaman konkrit atas
keanekaragaman budaya dalam bingkai persatuan nasional.
p. Melakukan
penguatan advokasi, preventif, promotif dan langkah aksi nyata untuk menekan
gizi buruk dan gizi kurang pada balita serta menekan status gizi pendek (stunting),
proporsi berat badan lebih balita maupun obesitas pada masyarakat dewasa, serta
melakukan sosialisasi tentang pentingnya imunisasi secara lengkap dengan
melibatkan tokoh masyarakat (termasuk agama) dan institusi pendidikan.
q. Melakukan
pencegahan, penanganan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku
peredaran narkotika tanpa pandang bulu, pencegahan terhadap HIV-AIDS,
penanganan dan perlindungan terhadap Orang Dengan HIV-AIDS serta melakukan
pemerataan sosialisasi terapi ARV (terapi bagi ODHA).
r. Negara wajib
mengembangkan sistem pemilu dan kepartaian yang sejalan dengan terwujudnya
sistem pemerintahan presidensial yang efektif. Oleh karena itu upaya
menciptakan sistem pemilu dan kepartaian yang sederhana melalui pengaturan
secara demokratik, efisien, dan efektif mutlak diperlukan.
s. Negara
wajib memberikan perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual termasuk
keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya, serta mendorong hasil penelitian dan
inovasi oleh warga negara Indonesia untuk mendapatkan Hak Paten dengan prosedur
yang mudah, cepat dan murah.
Rapat Koordinasi Fraksi PDI Perjuangan Se-Jatim ini diselenggarakan oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Timur dalam rangka sinergitas dan kesolidan seluruh langkah politik di tingkat Provinsi hingga di Kab/Kota dalam mengawasi, membuat kebijakan perundang-undangan daerah, hingga dalam pengaanggaran APBD.
Acara ini dilaksankan di Hotel Wyndham Surabaya pada tanggal 24 Oktober 2019. Selain itu, acara ini bertujuan agar SDM dan kinerja Anggota Dewan khususnya dari PDI Perjuangan semakin meningkat, sehingga akan bisa bekerja secara optimal dalam kerja-kerja mensejahterahkan rakyat (sesuai dengan tagline PDI Perjuangan). Red