Hari
Putri Lestari melakukan kunjungan kerja ke UPT Rehabilitasi Sosial
Bina Laras Pasuruan yang merupakan salah satu UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa
Timur, UPT ini memberikan layanan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah
selesai perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa di Jawa Timur.
UPT RSBL Pasuruan mempunyai misi yaitu penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi
sosial eks psikotik dalam upaya memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial. Psikotik
adalah suatu kelainan jiwa yang masih dapat disembuhkan. Namun, pasien yang
mengalami psikotik harus menjalani pengobatan dan psikoterapi (terapi kejiwaan)
yang cukup lama, sehingga betul-betul sembuh secara klinis. Meskipun secara
medis gangguan jiwa jenis ini tidak dapat disembuhkan 100% namun dengan
kesabaran dan ketelatenan pasien, dokter dan keluarga, penderita psikotik dapat
hidup normal seperti layaknya manusia lain. Secara umum, penderita psikotik
dapat hidup berdampingan dengan manusia lain dan menekuni profesinya. Namun
pada stadium kronis, panderita psikotik dapat mencederai dirinya dan orang lain
sehingga perlu diawasi oleh keluarga pasien.
UPT RSBL
Pasuruan berdiri sejak 1992, namun menurut
Hari Putri Lestari kondisi fisik bangunan sudah sangat memprihatinkan, perlu
perbaikan dan penambahan ruangan dan fasilitas penunjang lainnya. Banyak pasien
yang sudah lama tidak dikunjungi oleh
saudaranya, bahkan dilupakan.
HPL
juga menuturkan bahwa masih banyak penderita gangguan jiwa yang di pasung oleh
keluarga. Data sementara sekitar 300-an, namun yang belum terdata tentu masih
banyak karena keluarga tidak melaporkan dengan alasan malu, karena dianggap aib
keluarga. Ada juga penderita yang hidup bebas di jalanan (keleleran/tidak ada yang
merawat). HPL menargetkan pemerintah
pada 2023 harus menjadikan wilayah di Jawa Timur sebagai wilayah yang bebas
pasung. Negara wajib hadir untuk membantu orang dengan gangguan jiwa.
Dalam masa transisi New Normal, anggota DPRD provinsi Jawa Timur Hari Putri Lestari menyalurkan bantuan berupa masker kepada lembaga pendidikan dasar dan sebagian kepada masyarakat di Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Bantuan masker di bulan Juli kali ini merupakan lanjutan dari Bakti Sosial yang dilakukan Hari Putri Lestari di Dapil V (Jember-Lumajang) sejak bulan Maret. Tercatat kurang lebih sudah 14.000 masker yang telah terdistribusi secara gratis kepada masyarakat melalui relawan-relawan Sedulur HPL.
Kepala SD Negeri 03 Tunjung Kecamatan Randuagung, Ribut Andayani mengatakan, bantuan yang diberikan wakil rakyat dari fraksi PDI Perjuangan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan jiwa anak sekolah.
"Dengan bantuan masker ini, sekolah terasa termotivasi agar guru memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan virus," kata Ribut Andayani di sela menerima bantuan yang disaksikan tiga muridnya.
Sementara itu anggota DPRD dari pemilihan Jawa Timur V yang meliputi Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang, Hari Putri Lestari mengatakan, stok masker yang sediakan ribuan, namun setiap turun ke daerah tentunya banyak warga yang memerlukan, tidak sedikit pula yang diberikan kepada masyarakat langsung di tempat yang jadi jujukan kedatangannya.
Seperti di pasar Gedang Ranoyoso Lumajang yang ditemui banyak pengunjung pasar dan penjual tidak memakai masker. Melihat kondisi itu masker yang tersedia di dalam kendaraannya langsung di berikan sambil menginformasikan akan pentingnya penggunaan masker saat ini. (Red)
Hari
Putri Lestari menyempatkan berkunjung ke
UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha di Pandaan, Kabupaten Pasuruan untuk melihat-lihat
kondisi infrastuktur dan melihat langsung bagaimana pelayanan yang diterima
oleh lansia di dalam Tresna Werdha.
Saat
kunjunganya berlangsung tiba-tiba Hari Putri Lestari dihubungi oleh salah satu
staf DPRD karena ada gerombolan mahasiswa dari berbagai kampus datang untuk
melakukan audiensi. Hari Putri Lestari dipaksa membagi waktu dan tenaganya
untuk kepentingan masyarakat. Ia beranjak dari panti untuk menemui mahasiswa
yang akan melakukan audiensi secara dadakan.
Perwakilan
mahasiswa tersebut berasal dari Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur, Aliansi
BEM Surabaya dan BEM Malang Raya. Hari Putri Lestari menerima mereka dengan
sangat terbuka untuk berdialog, dialog dilakukan di halaman kantor DPRD karena
mahasiswa enggan diajak masuk ke ruang rapat. Hari Putri Lestari tak
segan-segan menemani mahasiswa duduk lesehan di halaman kantor.
Para
mahasiswa mengeluhkan tentang biaya kuliah mereka ditengah pandemi covid-19. Berharap mendapatkan bantuan
berupa potongan SPP atau bantuan lainnya bagi mahasiswa yang membutuhkan, mereka
juga meminta untuk dipertemukan dengan perwakilan pemerintah dan pejabat yang
terkait sesegera mungkin.
Hari
Putri Lestari memahami bahwa pandemi covid-19
memang berdampak bagi masyarakat dari berbagai sektor termasuk sektor
pendidikan. Pemerintah harus tetap memfasilitasi pelajar dan mahasiswa untuk
bisa memperoleh pendidikan, karena hak atas pendidikan adalah hak asasi manusia. Diatur juga dalam Pasal 31
ayat (1) UUD 1945 bahwa “setiap warga
negara berhak atas pendidikan”
30 Desember 2019, Hari Putri Lestari (anggota DPRD Provinsi jawa Timur, Komisi E) hadir dalam Forum Diskusi (FGD) tentang Para Pihak ( Tripartit plus) dalam upaya Peningkatan Kualitas Tata Kelolah Migrasi Tenaga Kerja yg bertangggungjawab & Berdimensi Resposif Gender melalui Implementasi UU no 18 th 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI).
Selain FGD, sesuai fungsi anggota legislatif, Hari Putri Lestari juga melakukan control/monitoring terhadap kinerja yang selama ini telah di lakukan, sedang dilakukan, dan akan dilakukan oleh Dinas Tenagakerja Jatim Khususnya terkait Perlindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia. Dalam kunjungannya tersebut "memang sudah ada perbaikan dalam layanan informasi dan dokumentasi, namun fungsi pelatihan, perlindungan, dan pengawasan masi perlu didorong" ungkap Mbak tari yang notabene merupakan salah satu pendiri JAMPIBUMI (Jaringan Masyarakat Peduli Buruh Migran - Jawa Timur).
Menurutnya, pengorbanan Pekerja Migran Luar Biasa terhadap bangsa ini, oleh karenanya Negara wajib hadir dalam perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Terlebih Jawa Timur merupakan Provinsi dengan penempatan PMI tertinggi dalam tiga tahun berturut-turut.
Ucapan terimakasih juga beliau sampaikan kepada: TIFA & Jaringan Buruh Migran yg telah memberikan buku “Evaluasi Pelayanan Migrasi Ketenagakerjaan antara Aturan & Pelaksanaan” sebagai catatan dan masukan bagi Komisi E DPRD Jatim dan Khususnya bagi DInas Tenagakerja Jatim. (Red-SedulurHPL)
EKSOTISME
TENUN SABU RAIJUA NUSA TENGGARA TIMUR
Tenun merupakan proses
pembuatan kain yang dibuat dengan dua komponen yaitu lusi dan pakan, yakni
menggabungkan benang secara memanjang dan melintang (bersilangnya antara benang
lusi dan pakan secara bergantian).
Seni tenun berkaitan erat
dengan sistem pengetahuan, budaya, kepercayaan, lingkungan alam, dan sistem
organisasi sosial dalam masyarakat. Karena kultur sosial dalam masyarakat
beragam, maka seni tenun pada masing-masing daerah memiliki perbedaan.Oleh
sebab itu, seni tenun dalam masyarakat selalu bersifat partikular atau memiliki
ciri khas, dan merupakan bagian dari representasi budaya masyarakat tersebut.
Kualitas tenunan biasanya dilihat dari mutu bahan, keindahan tata warna, motif,
pola dan ragam hiasannya.
Berikut ini sebagian tingkatan/level yang sepatutnya
dilewati dalam pembuatan kain Tenun :
1. MENGHANI
Menghani yaitu jenjang permulaan pada pengerjaan
pertenunan, merupakan pelaksanaan pembuatan helaian-helaian benang untuk di
jadikan lungsi pada alat yang dinamai alat hani.
2. MEMASANG BENANG LUNGSI PADA BUM BENANG LUNGSI
Memasang benang lungsi pada alat tenun yaitu memasang
helaian-helaian benang yang akan dibuat benang lungsi pada Alat Tenun Bukan
mesin pada bum benang lungsi.
3. PENCUCUKAN PADA MATA GUN
Pencucukan merupakan progres memasukkan benang benang
lungsi ke mata gun pantas dengan corak tenun.
4. PENCUCUKAN PADA SISIR
Pencucukan yakni cara kerja memasukkan benang benang
lungsi ke sisir pantas dengan corak tenun, progres.
5. MENGIKAT BENANG LUNGSI PADA BUM KAIN
Mengikat benang lungsi pada bum kain dilakukan setelah
benang lungsi dicucuk lewat mata gun dan sisir.
6. PENYETELAN
Berilah nomor GUN 1,2,3,4 dan INJAKAN juga 1,2,3,4
untuk memudahkan dalan penenunan
Cermati hasil pencucukan, apakah telah benar
Atur posisi Gun dan injakan, Gun 1 dengan injakan 1, gun 2 dengan injakan 2,
gun 3 dengan injakan 3, gun 4 dengan injakan 4
Aturlah ketegangan ikatan benang lungsi, usahakan sama ketegangannya
Siap menenun
7. MENENUN
Awali dengan tenun sebagai bantuan saja, sampai posisi
susunan benang lungsi telah rata Ketika menenun usahan jarak gunung-gunung
sama, sehingga hasil lebar tenunan dapat rata kanan dan kiri.
Sambungan benang usakahan maju dari tepi tenunan
kaprah-kaprah 2-3 cm
Memadatkan tenunan dengan sisir juga semestinya sama, seandainya 2 kali ketukan
juga sebaiknya segala 2 kali ketukan, sehingga hasil kerapatan tenunan juga
rata
Tenun cocok motif dan ukuran produk yang akan dibuat
Bila mulut benang lungsi sudah sempit, gulung hasil tenunan
Tenun sampai menempuh ukuran yang dikehendaki
8. MELEPAS TENUNAN
Kendorkan tenunan terutamanya dulu
Potong benang lungsi, bila dapat, sisakan benang lungsi pada cucukan GUN,
dengan cucukan sisa, masih dapat diaplikasikan lagi
Lepaskan hasil tenunan, dengan membuka ikatan-ikatan benang lungsi Rapikan
hasil tenunan, bagian rumbai dapat disimpul.
Demikian ulasan tentang jenjang dalam cara kerja
pembuatan kain tenun. Pembuatannya kompleks dan memakan waktu yang sangat lama. Indonesia
familiar dengan tenunnya yang bermacam-macam. Tiap-tiap daerah punya ciri khas kain
tenun yang beragam. Dari dahulu sampai saat ini, tenun masih dihasilkan
dengan alat yang tradisonal. Bahwa tenun memang patut dibuat dengan alat
tradisional sebab jika dengan mesin hasilnya tidak akan optimal.
Bermacam macam tenun dari Indonesia, ada beraneka
tenun Indonesia yang sekarang populer di kalangan masyarakat. Yuk, kita simak
tenun apa saja yang sedang populer:
1. Tenun Ulos
2. Tenun Gringsing
3. Tenun Buna Insana
4. Tenun Biboki
5. Tenun Sumba
6. Tenun Lurik
7. Tenun Toraja
8. Tenun Ikat Troso
Dan
pastinya tak ketinggalan Tenun Sabu Raijua yang sedang dikenakan oleh Ibu Hari
Putri Lestari (anggota DPRD Provinsi Jatim) dengan penuh keeleganannya.
Keunikan
kain tenun NTT Inilah yang
menjadi alasan mengapa harga kain tenun relatif lebih mahal bila dibandingkan dengan kain lainnya.
Mari kita lestarikan warisan kebudayaan Bangsa
dengan mulai mencintai dan memakai produk hasil buah hati bangsa. semoga
bermanfaat!. (Red Sedulur HPL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan
tentang pedoman dan batasan gratifikasi. Yang
didasarkan atas aturan dasar gratifikasi yakni di UU No 31 Tahn 1999 sebagaimana
diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerimaan gratifikasi mendapat ancaman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200
juta sampai Rp 1 miliar.
Lalu, KPK juga mengingatkan pada dasarnya
semua penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatan. Bila ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk menolak langsung, maka
diberi batas 30 hari untuk melaporkannya ke KPK.
Namun ada juga beberapa penerimaan barang
atau hadiah yang tidak perlu dilaporkan ke KPK. Berikut daftarnya berdasarkan
isi surat tersebut mengutip peraturan KPK nomor 2 tahun 2014:
1. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua,
suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar,sepupu dan
keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.
2. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual
dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan,
dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per
pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
3. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima,
bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
4. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi
jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk
setara uang yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per
pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
5. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk
uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet gori, saham, deposito,
voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu
rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
6. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
7. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya
sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
8. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan
saham pribadi yang berlaku umum;
9. manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan
koperasi pegawai negeri yang berlaku umum;
10. seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta
sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar,
workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
11. penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada
kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau,
12. diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait
dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan
tidak melanggar aturan internal instansi pegawai;
Contoh bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan pada poin ke-12
adalah:
- Honorarium yang diterima pegawai di
Kementerian atau Institusi Negara/Daerah X yang tidak berhubungan sama sekali
dengan tugas dan fungsinya, seperti: honor menjadi guru mengaji yang
kegiatannya dilaksanakan di luar jam kerja di lingkungan rumah;
- Honor yang diterima pegawai Kementerian
atau Institusi Negara/Daerah tertentu saat menjadi panitia 17 Agustus di
kampungnya;
13. Dan bentuk lainnya sepanjang memenuhi syarat: dilakukan di luar kedinasan,
tidak terkait tupoksi, tidak memiliki unsur konflik kepentingan, tidak
melanggar/dilarang oleh peraturan internal/kode etik yang berlaku.